SISTEM KEAMANAN.
Karena setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara seperti yang tercantum pada UUD 1945 Bab XII pasal 30.
Ketua RW 13 Jatipurwo |
Saat ini sistem keamanan lingkungan yang masih dipakai dan paling efektif adalah Pos Ronda. Dengan adanya pos ronda Masyarakat dapat berperan langsung dalam menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungannya.
Seperti yang dilakukan oleh ketua RW 13 Jatipurwo kelurahan Ujung kecamatan Semampir ini. Bapak Saleh membangun pos ronda yang berbatasan langsung dengan kelurahan Pegirian.
Tujuan dari mendirikan pos ronda jelas untuk menjaga keamanan wilayah. Selain sebagai menjaga keamanan wilayah pos ronda juga dijadikan sebagai tempat silaturahmi warga, karena setiap malam ada sekitar 6 orang warga yang berjaga secara bergiliran.
"Selain digunakan sebagai pos keamanan, pos ini juga kami jadikan untuk pelayan masyarakat" kata ketua RW 13 Jatipurwo.
Dan perlu diketahui pula bahwa pos ini dibangun dengan dana swadaya masyarakat, ini perwujudan dari kepedulian dan partisipasi masyarakat terhadap keamanan lingkungan.
Komentar
Posting Komentar