PROGRAM KELUARGA HARAPAN
PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai dan non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin. Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil dan atau memiliki anak balita atau anak usia sekolah maupun lansia. KORDINATOR PENDAMPING PKH Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan. Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka. VALIDASI DATA PENERIMA MANFAAT Di kelurahan Ujung kecamatan Semampir keluarga yang mendapat PKH sebanyak 1.744 keluarga yang dimulai sejak tahun 2013 sampai akhir 2019. Dengan adanya pandemi Covid 19